Pemkot jelasnya, melalui Gugus Tugas langsung melaksanakan rangkaian upaya penanganan pasca meninggalnya pasien terkonfirmasi Covid-19, pada Selasa, 12 Mei 2020 malam, dengan melaksanakan rangkaian protokol standar penatalaksanaan Covid-19.
“Radius penyemprotan kita perluas, tidak saja pada lokasi pasar dan rumah almarhum, namun juga rumah warga di sekitarnya,” ujarnya
Almarhum pasien terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal Selasa kemarin (12/5) di ICU RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes diketahui berprofesi sebagai pedagang di Pasar Kasih dan diduga transmisi virus terjadi ketika almarhum berdagang di Pasar. Almarhum dirawat di RSUD Prof. W. Z. Yohanes Kupang sejak Selasa, 5 Mein2020, karena mengeluh sesak napas, dan berdasarkan hasil swab test pada Senin, 11 Mei, pasien dinyatakan positif Covid-19.
Usai mengunjungi rumah almarhum pasien terkonfirmasi positif Covid-19, Wali Kota langsung memimpin rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang. Hadir dalam rapattersebut, Penjabat Sektetaris Daerah, Kadis Kesehatan, Kalak BPBD, Kadis Sosial, Kaban Kesbangpol, Kadis Kominfo dan sejumlah pejabat lainnya termasuk para Camat se- Kota Kupang. Rapat dilaksanakan untuk lebih mengevaluasi dan memantapkan kesiapan penatalaksanaan Covid-19 oleh gugus tugas Pemkot Kupang. (*/humas pemkot)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.