Ditambahkannya, selain melakukan pengawasan ketat di pintu batas, pihaknya juga memberlakukan jam malam atau jam tenang antara Pukul 18.00 hingga Pukul 06. 00 Wita. Selain jam malam, ada kesepakatan antara pemrintah dan masyarakat, apabila ada warga desa yang meninggal, harus dimakamkan setelah dua hari.
“ kebijakan ini sebagai bentuk mengamankan perintah bupati, untuk terus menerapkan sosial distancing agar mengurangi penyebaran wabah virus corona,” tutupnya. (anarky)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.