ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Desa Saenama Perketat Pintu Batas

  • Bagikan
Brinsyna Elfrida Klau
Brinsyna Elfrida Klau, Penjabat Desa Saimana, Kecamatan Rinhat [dok/fokusnusatenggara]

Ditambahkannya, selain melakukan pengawasan ketat di pintu batas, pihaknya juga memberlakukan jam malam atau jam tenang antara Pukul 18.00 hingga Pukul 06. 00 Wita. Selain jam malam, ada kesepakatan antara pemrintah dan masyarakat, apabila ada warga desa yang  meninggal, harus dimakamkan setelah dua hari.

“ kebijakan ini sebagai bentuk mengamankan perintah bupati, untuk terus menerapkan sosial distancing agar mengurangi penyebaran wabah virus corona,” tutupnya. (anarky)

Baca Juga :  Pemerintah Serius Urus Pencegahan Penyebaran Covid-19 di NTT
  • Bagikan