Sedangkan pengertian second way out pembayaran kembali kredit oleh debitur yang berasal dari pencairan atau likuidasi agunan (collateral).
Belum berhenti di situ , untuk mitigasi risiko lanjutan bank masih membuat satu lapisan strategi lagi untuk melindungi risiko (coverage risk) dari potensi gagal bayar debitur dengan menjaminkan pinjaman tersebut pada lembaga penjamin kredit , ini adalah strtegi third way out, untuk mengantisipasi jika first dan second way out gagal memenuhi kewajibannya.
Selanjutnya kita menunggu isi PKS antara para pihak yang telah membuat MOU ini seperti apa untuk memperkaya terutama memitigasi risiko gagal bayar atas kredit yang tidak kecil jumlahnya untuk memenuhi kuota 3.500 pemuda pemudi NTT. Kurang lebih berjumlah Rp 175 Miliard.****
Penulis, Eddy Ngganggus, Bankers Tinggal Di Kota Kupang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.