Sedangkan pada MTN bunga atau coupn rate atau kupon di tawarkan oleh penerbitnya atau emiten. Untuk merangsang pembeli, umumnya penerbit menentukan agregat coupon rate (sama dengan bunga dalam kredit) yang lebih tinggi dari agregat bunga kredit yang di tawarkan bank. Agregat coupon rate yang saya maksudkan adalah metoda perhitungan bunga kredit dengan imbal jasa yang di tawarkan. Misalnya dana Rp 50 Miliar jika di salurkan dalam bentuk kredit selama setahun dengan suku bunga 11,5% ( metoda perhitungan bunga annuitas) maka pendapatan bunga dalam setahun Rp 3,2 Miliar . Tidak demikian jika dana Rp 50 Miliard tersebut di investasikan dengan membeli MTN dengan coupon rate (metoda perhitungan bunga tetap) sebesar 10,5% dengan jangka waktu yang sama yakni setahun maka pendapatan yang di terima adalah Rp 5,2 Miliard, ada surplus sekitar Rp 2 Miliar. Itulah yang selalu menjadi alasan pembenar bank mengapa mereka lebih tertarik membeli MTN daripada ekspansi kredit. Karena pertimbangan itu pula mengapa emiten selalu berani memberikan tawaran agregat bunga yang lebih besar daripada kredit.
Namun mesti dipahami risiko membeli MTN jauh lebih tinggi dibandingkan dengan menyalurkan kredit. Mengapa ?
- Karena Pembeli MTN tidak menguasai agunan kebendaan dan tidak di lindungi dengan penjaminan dari lembaga penjamin kredit sebagaimana kredit. Sehingga bila terjadi gagal bayar, maka bank tidak memiliki agunan dan atau jaminan untuk menutupi kerugian gagal bayar tersebut.
- Sebagai penjamin surat berharga, Penerbit MTN umumnya menjaminkan piutang dagang atau tagihannya pada pihak ketiga . Tidak ada agunan kebendaan seperti halnya kredit.
- Perlindungan hukum terhadap pembeli MTN atau investor sangat lemah karena, penerbitan MTN tidak perlu mendapatkan ijin dari OJK. Dengan begitu control interest dari otoritas keuangan pada bank pembeli MTN akan lemah.
Memperhatikan risiko tersebut di atas maka ,proses sedari awal , sense of risk pembeli MTN mesti benar-benar peka dengan cara melakukan penilaian yang selektif dan hati-hati agar bisa mencegah risiko yang sangat berat bila di bandingkan dengan risiko pemberian kredit. Karena bila terjadi risiko kredit bank masih memiliki dua jalan keluar yakni menjual agunan debitur, dan atau mengklaim pada lembaga penjamin untuk menutup pinjaman tersebut. Sedangkan bila penerbit MTN gagal membayar maka bank tidak memiliki agunan untuk bisa menggantikan kerugian tersebut.****
PENULIS, EDDY NGGANGGUS, BANKERS ASAL NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.