Sementara itu, Natalia da Rosa, Ibu korban pencabulan yang tidak lain adalah mantan istri terdakwa Zeth Blegur mengaku puas dengan keputusan Majelis Hakim untuk menahan terdakwa. Menurut dia, sebenarnya dari awal seharusnya terdakwa sudah ditahan.
Natalia juga meminta agar pihak keluarga terdakwa mengembalikan anak kandungnya, yang menjadi korban pencabulan. “Saya hanya berharap anak saya (Bunga), untuk kembali tinggal dengan saya. Bukan hanya karena menyangkut hak asuh, tetapi bagaimana pun dia anak kandung saya yang harus saya rawat,” ungkap dia.
Zeth Blegurbakan menjalani masa tahanan berdasarkan perintah Majelis Hakim selama 30 hari terhitung tanggal 19 Januari 2016 hari ini. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.