Sementara itu ibu korban Natalia Da Rosa menegaskan, dirinya belum merasa puas dengan tuntutan JPU karena sesuai aturan seharusnya di tuntut 15 tahun penjara. namun lanjut dia, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan.
“Sebenarnya saya belum puas dengan keputusan itum, seharusnya 15 tahun kalau ikut aturan, “ jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejadian ini terjadi sekitar bulan Mei 2013 lalu saat itu istri pelaku sedang pergi menengok orang tuanya di Kota Atambua, kabupaten Belu- NTT. Pelaku benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut. bahkan dari tahun 2013 sampai 2015 korban diperkosa sebanyak empat kali. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.