ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Zeth Blegur, Oknum Polisi Cabul Dituntut 12 Tahun Penjara

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Zeth Blegur, Oknum Polisi yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, siang tadi dallam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang-Nusa Tenggara Timur (NTT), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman penjara selama 12 tahun, subsuder 6 bulan dan denda 100 juta rupiah.

BlegurOemar Dhani, JPU usai sidang kepada wartwan menjelaskan, tuntutan tersebut didasarkan pada keterangan saksi yang juga korban yakni anak kandungnya. Dia menambahkan, sebenarnya dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP) korban belum memenuhi namun dengan pertimbangan pengambilan keterangan tanpa paksaan maka sudah memenuhi syarat untuk menjatuhkan tuntutan tersebut.

“Tuntutan yang dibuat sudah sesuai. Sebab ada pengakuan dari korban dan keterangan saksi juga keterangan dari penyidik kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus KDRT Di NTT Tinggi
  • Bagikan