Selain bertugas untuk sosialisasi, dirinya mengaku, seluruh survei menyangkut harga dan volume material bangunan itu dilakukan oleh tim TPM yang diseleksi tim dari Bapeda, dan Falens Pareira adalah Kepala Bapeda. Dalam pelaksanaan, dirinya hanya diberikan draft hasil perhitungan tanpa ada pembanding dari tim yang lakukan survei untuk ditanda tangani.
“ Harga dan volume disusun oleh TPM, saya hanya diberi draft hasil perhitungan tanpa pembanding. Untuk kemudian kita tanda tangan. Lalu biaya dicairkan langsung kepada masyarakat. Lantas dimana letak salah saya?,” ungkapnya sebari menambahkan, kalau soal wewenang dan tanggung jawab, yang seharusnya bertanggung jawab adalah Sarker dan Ketua Pokja. Pasalnya kita bekerja berdasarkan SK.
“ Masa semua nama yang di SK itu dipanggil untuk didengar kesaksian, lalu Ketua Pokja tidak?. Apakah ada perbedaan antara saya dengan Pak Falens dihadapan hukum,” katanya.
Yustinus Berek, hingga hari ini terhitung dua bulan telah ditahan di Rutan Penfui Kupang. Bahkan lebih miris, akibat status yang diemban dirinya, terpaksa Yustinus dan istrinya, Stefalia Hoar, harus berbohong kepada ketiga anak mereka yakni Vinsen,Viena dan Reinald, dengan alasan dirinya sedang tugas belajar di luar daerah. (Jeje)
Keterangan Foto : Yustinus Fahik, Terdakwa Kasus BSPS MBR Kabupaten Belu-NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.