ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Vonis Mantan Walikota Kupang Daniel Adoe Naik 100 Persen

  • Bagikan

Dalam putusan tersebut, majelis hakim sepakat dengan tuntutan subsidair JPU yang menuntut Daniel Adoe dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur yang terkandung di dalamnya.

Yakni setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga Daniel Adoe patut dihukum atas tindakannya menggunakan kewenangannya melakukan intervensi atas proyek pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang tahun 2010 lalu, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sebelum menjatuhkan vonis kepada Daniel Adoe, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkannya, yakni perbuatannya telah melanggar peraturan perundang-undangan yang sedang berupaya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan saat ini sudah usia tua.

Baca Juga :  Penjual Gadis Dibekuk Polres Kupang Kota

Ketua tim penasehat hukum terdakwa, Lorens Mega Man, S.H, kepada wartawan seusai persidangan, Kamis (10/7/2014) menjelaskan, tim penasehat hukum masih pikir- pikir terhadap vonis majelis hakim yang naik 100 persen dari tuntutan JPU sebelumnya.

“Kami tidak pernah bayangkan vonis majelis hakim akan seperti ini (dua tahun enam bulan). Terdakwa dan keluarga sudah menyerahkannya kepada kami tim penasehat hukum untuk mempertimbangkannya sehingga sore ini (kemarin) kami akan segera melakukan meeting (pertemuan) untuk memutuskan apakah menerima atau melakukan langkah-langkah hukum lanjutan. Kami memiliki waktu tujuh hari sesuai undang- undang sehingga kalau dalam tujuh hari kami tidak mengajukan banding, berarti putusan ini kami terima,” tegasnya singkat. (Sumber : Pos Kupang.com)

Baca Juga :  Anak Mantan Walikota Kupang Disebut Terima Rp 600 Juta

 

  • Bagikan