ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Vonis Mantan Walikota Kupang Daniel Adoe Naik 100 Persen

  • Bagikan

Daniel_Adoe_saat_sidang_vonis_di_pengadilan_tipikor_kupangKUPANG,fokusnusatenggara.com- Setelah dua kali ditunda, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akhirnya memvonis Walikota Kupang periode 2007-2012, Drs. Daniel Adoe, dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan, Kamis (10/7/2014).

Majelis hakim menaikkan vonis terhadap Daniel Adoe 100 persen dari  tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya selama satu tahun dan tiga bulan penjara.  Majelis dalam amar putusannya selama sidang  yang berlangsung  lima jam sejak pukul 10.30 Wita hingga pukul 15.30 Wita, juga menghukum Daniel Adoe dengan denda Rp 50 juta.

Hal ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya. Namun subsidairnya ditingkatkan 100 persen dari subsidair tiga bulan dalam tuntutan JPU menjadi enam bulan oleh majelis hakim.

Baca Juga :  Presiden SBY Panggil Menteri Agama

Amar putusan setebal lebih dari 100 halaman ini dibacakan bergantian oleh majelis hakim yang diketuai oleh Khairiluddin, S.H. M.H, bersama dua hakim anggota, Agus Komarudin, S.H, dan Anshori, S.H.

Sementara JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kupang yang hadir dalam persidangan ini, Noven Bulan, S.H dan Maks Sombu, S.H. Terdakwa Daniel Adoe didampingi tim penasehat hukumnya, Lorens Mega Man, S.H, Jhon Rihi, S.H dan tim. Sidang putusan ini juga disaksikan anak-anak, cucu dan keluarga Daniel Adoe, di antaranya mantan Ketua DPRD NTT, Melkianus Adoe.

Baca Juga :  Gregorius Ditemukan Tak Bernyawa Di Tepi Sungai

Kepada Pos Kupang, Senin (10/7/2014), seusai sidang, Melkianus Adoe mengatakan, keluarga masih harus berembuk bersama dengan tim penasehat hukum untuk menerima vonis majelis hakim atau melakukan langkah-langkah hukum lainnya.

Namun Mel Adoe menegaskan, pihak keluarga  menghormati apa yang sudah diputuskan majelis hakim karena hal ini ada di dalam koridor hukum sehingga keluarga harus menghormatinya.

  • Bagikan