Peristiwa proyek ‘Siluman’ ini bermula pada saat dalam penetapan ABPD NTT 2015 terdapat 14 paket yang tidak dibahas pada tingkat komisi namun dalam penetapan muncul di APBD NTT. Hal ini yang menjadi pertanyaan bagi beberapa anggota Komisi IV DPRD NTT.
Bulan lalu pihak Dinas PU, Sekda NTT selaku Ketua Tim Anggaran pernah melakukan rapat degar pendapat dengan Komisi IV tetapi 14 paket ini tetap ditenderkan.
Bahkan dalam proses tender di Dinas PU NTT untuk kegiatan di Bidang Bina Marga, Irigasi dan Cipta Karya baik itu kegiatan konsultansi maupun pembangunan juga syarat dengan praktek monopoli. Dalam kegiatan konsultansi perencanaan saja misalnya, terdapat rekanan (PT. BP) yang beralamat di jalan Bumi, Kelurahan Liliba, Kota Kupang-NTT yang tahun ini mengerjakan lima paket kegiatan. (Laporan : Leonardo Jeffry Taolin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.