BETUN,fokusnusatenggara.com- Romal Bere (RB), oknum anggota Panitia Pelaksana Turnamen El Tari Memorial Cup (ETMC) di Betun, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, diduga melakukan diskriminasi dan menghambat kemerdekaan Pers. Sikap ini ditunjukan dengan dengan mengusir delapan orang orang wartawan dari area lapangan pertandingan Pembukaan Turnamen El Tari Memorial Cup (ETMC) di Lapangan Umum Betun, Jumat, 5 Juli 2019, tanpa alsan yang jelas.
Perlakuan RB ini sontak memantik reaksi Aliansi Jurnalis Anti Korupsi Malaka. mereka menilai sikap ini sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan melanggar kebebasan pers.
“Saya sangat sayangkan sikap yang ditunjukan dia (RB,red), dimana mencerminkan sikap dan pikiran yang tidak paham akan prinsip kemerdekaan pers,” ungkap Seldy Berek, Anggota Aliansi Jurnalis Anti Korupsi Malaka di betun, Sabtu, 6 Juli 2019.
Berek menuturkan, peristiwa pengusiran ini bermula pada saat dirinya bersama tujuh rekan wartawan lainnya, yang hendak meliput pembukaan pertandingan perdana antara tuan rumah Malaka FC dan PSKK Kabupaten Kupang di Lapangan Umum Betun. Disaat sudah berada dalam area lapangan pertandingan, datang RB lalu mengusir mereka dengan alasan tidak memiliki id card dan ini perintah atasan.
” Saya dan beberapa wartawan dari Maumere dan Lembata sudah berada di lapangan pada saat pertandingan hendak dimulai. lalu RB datang dan katakan kalian tujuh orang ini liput dari luar pagar saja sebab ini perintah atasan, agar kita sama sama sama enak,” kisah Seldy menirukan ucapan RB kepada redaksi, Sabtu 6 Juli 2019.
Akibat perdebatan di pinggir lapangan ini, Hery Klau, Pejabat di Dinas Kominfo Malaka sempat datang dan melerai dengan katakan bahwa tidak apa apa, silahkan liput saja dengan kartu pers yang ada. Tetapi RB tetap ngotot dan katakan ini perintah atasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.