ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Tim Hukum Tolak Penetapan Status Tersangka Albert Riwu Kore

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Buntut dari penetapan Albert Riwu Kore sebagai tersangka dalan kasus penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh penyidik dalam perkara antara Albert Riwu Kore dan BPR Christa Jaya, memantik reaksi keras dari Tim Kuasa Hukum Albert Riwu Kore.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Tim Kuasa Hukum merasa keberatan atas penetapan status tersangka terhadap Alberth Riwu Kore. Menurut mereka, perbuatan yang disangkakan tidak memenuhi unsur Pasal 372 dan 374 KUHP.

Berikut rilis lengkap yang diterima redaksi.

Pada prinsipnya Tim Penasihat Hukum Tersangka ALBERT WILSON RIWUKORE, SH menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik termasuk penahanan terhadap klien kami.

Namun Tim Penasihat Hukum tidak sependapat dengan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disangkakan kepada klien kami ALBERT
WILSON RIWUKORE, SH atau dengan perkataan lain perbuatan yang disangkakan kepada klien kami ALBERT WILSON RIWUKORE, SH sama sekali tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.

Baca Juga :  Berebut Warisan, Nyawa Suni Dan Neno Melayang

Adapun alasan Tim Penasehat Hukum tidak sependapat dengan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada klien kami ALBERT WILSON RIWUKORE, SH adalah:

1. Bahwa 9 (sembilan) SHM yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama RAHMAD, SE melalui staf Notaris ALBERT WILSON RIWUKORE yaitu RINDA A. DJAMI;

2. Bahwa Bank Perkreditan Rakyat Crista Jaya selaku Pelapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik tersebut sebab pada 9 (sembilan)
Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama Pemegang Hak: RACHMAT, SE dan sama sekali tidak ada Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya;

Baca Juga :  Mabes Polri Berhasil Menangkap Aktor Intelektual Kerusuhan Papua

3. Bahwa benar awalnya 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik dimaksud diserahkan oleh RACHMAT, SE selaku pemilik kepada Kantor Notaris ALBERT WILSON RIWUKORE, SH untuk dibuatkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya, tetapi
sebelum dibuatkan Akta Hak Tanggungan, sembilan SHM tersebut diambil kembali oleh pemiliknya atas nama RACHMAT, SE;

4. Bahwa kemudian diketahui 9 (sembilan) SHM itu telah diagunkan atau dijaminkan oleh pemiliknya atas nama: RACHMAT, SE di BPR Pitobi dan Bank NTT dan telah melunasi hutangnya pada Bank Perkreditan Christa Jaya sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah);

5. Bahwa apabila menurut BPR Christa Jaya, 9 (sembilan) SHM itu merupakan jaminan
agunan kredit di Bank Christa Jaya maka dapat diduga terjadi pelanggaran terhadap
pedoman pemberian kredit sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan sebab pemberian kredit harus dilakukan setelah pada SHM telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT. Padahal faktanya pada 9 (sembilan) SHM tidak ada Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR Christa Jaya.

Baca Juga :  Tahanan Tewas Dalam Sel di TTU, Polisi Dituding Tidak Profesional

6. Bahwa kami selaku Tim Penasihat Hukum akan mempelajari secara cermat kasus ini dan apabila kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan
maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sebagaimana mestinya, sedangkan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada ALBERT WILSON RIWUKORE, kami tetap mentaati Langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Demikian!

Dr. YANTO MP. EKON, SH.,M.Hum

YOHANIS DANIEL RIHI, SH,

MERIYETA SORUH, SH.,MH

  • Bagikan