Untuk diketahui, kelima orang ini diamankan oleh petugas dalam rasia operasi narkoba yang digelar Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTT pada Sabtu 17 Januari 2015 malam.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mendapatkan Satu paket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan dibawah salah satu kursi sofa di hall diskotik New Dancing Hall Kota Kupang-NTT.
Selain mengamankan barang tersebut, petugas juga mengamankan 3 orang pria dan 2 orang purrel yang kebetulan duduk di kursi tersebut. (Laporan : Jeffry Taolin
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.