Ditabahkannya, pemanggilan terhadap terdakwa sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pemanggilan pertama dilakukan pada tanggal 6 Desember 2016, dan pemanggilan kedua pada tanggal 9 Desember 2016, tetapi terdakwa tidak datang. Untuk itu pihak Kejari Maumere akan layangkan surat panggilan ketiga.
“ Kalau sampai panggilan ketiga yang bersangkutan tidak datang, kita akan lakukan penjemputan paksa. Sebab inti sudah sesuai dengan aturan yag berlaku,” tuturnya.
Laporan : Jhon Da Gomez
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.