ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terdakwa Korupsi Pasar Alok Divonis 6 Tahun Penjara

  • Bagikan

Ditabahkannya, pemanggilan terhadap terdakwa sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pemanggilan pertama dilakukan pada tanggal 6 Desember 2016, dan pemanggilan kedua pada tanggal 9 Desember 2016, tetapi terdakwa tidak datang. Untuk itu pihak Kejari Maumere akan layangkan surat panggilan ketiga.

“ Kalau sampai panggilan ketiga yang bersangkutan tidak datang, kita akan lakukan penjemputan paksa. Sebab inti sudah sesuai dengan aturan yag berlaku,” tuturnya.

Laporan : Jhon Da Gomez

Baca Juga :  Kapolda NTT Akui Miras Yang Disita bukan Milik Herman Heri
  • Bagikan