“ Dengan adanya kerja sama ini, tentunya pihak kejaksaan akan segera menindaklanjuti semua temuan BPK terkait masalah penyalahgunaan keuangan daerah sebagaimana telah menjadi temuan BPK dan disampaikan kepada bupati,” ungkapnya.
Lebih lanjut Martiul menjelaskan, secara berkala kerja sama ini akan dilaporkan kepada Bupati Sikka serta hasil uang yang ditagih akan disetor ke kas daerah. Yang tidak mengembalikan hasil temuan akan diproses secara hukum. (jhon da gomes)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.