Bahkan menurutnya, selama ini Lorens Lay, sudah beberapa kali mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Kelurahan Babau dan Kecamatan Kupang Timur. Namun niat ini selalu ditolak, kerana sertifikat yang diberikan diduga kuat palsu. Bahkan beberapa keluarga dekat Lorens Lay juga sudah ingatkan bahwa tanah tersebut bukan milik keluarga besar mereka, namun hal ini tidak diindahkan oleh Lorens Lay.
“Saya sudah serahkan foto copy sertifikat yang asli minggu lalu ke PPKAD, untuk di telusuri tentang keabsahan tanah ini. Sehinggah Lorens tidak lagi klaim bahwa tanah tersebut miliknya, ” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset, Dinas PPKAD Kabupaten Kupang, Oktovianus Tahik, yang dimintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan, pihaknya masih kumpulkan data, bahan dan keterangan termasuk juga mendatangkan yang bersangkutan untuk didengar keterangannya terkait tanah tersebut.
” Kami juga akan bersurat ke kecamatan untuk ditelusuri lebih jauh dan jika benar itu tanah milik Pemkab maka harus dikembalikan ke pemkab,”Tegas Tahik. (Jeremy Mone)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.