ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Surat Peringatan PT. BPR TLM Kepada Stevie Adoe Dinilai Cacat Administrasi

Reporter : FATUREditor: JeOt
  • Bagikan

Menanggapi hal ini, Paul Sinlaeloe,  pengamat hukum dari PIAR NTT  pada Senin, 27 Desember 2021 menegaskan, apa yang dilakukan oleh PT. BPR TLM keliru secara aturan yang berlaku. Dimana dalam aturan yang berdasarkan  pada UU Cipta Kerja, Pasal 36 Huruf K, PP Nomor 3 Tahun 2021, mengatur tentang perjanjian kerja. Dimana point tersebut mengatur soal dasar hukum pemberian sanksi dan hukuman bagi pekerja.

Baca Juga :  DPRD NTT Minta Bubarkan Perguruan Silat Bermasalah

Bahkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 161 Ayat 1 dan 2, jelas mengatur soal tahapan dan teknis  pemberian sanski serta teguran. Namun hal ini tidak menjadi acuan dalam prakteknya.

“ Saya melihat pihak PT. BPR TLM keliru dalam eksekusi yang dilakukan, tanpa melihat aturan hukum yang ada. Seharusnya patokan mereka adalah Undang-Undang serta Peraturan Organisasi, yang menjadi dasar pemberian sanksi itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Jambret Spesialis Mini Market

Untuk diketahui, Kasus Antara Stevie Adoe dan PT. BPR TLM ini, sudah masuk dalam tahapan penyelesaian di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial. Bahkan dalam gugatannya, Stevie Adoe, selaku Penggugat meminta ganti rugi material sebesar Rp. 460.000.000 kepada PT BPR TLM selaku Tergugat, akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan. (JeOt)

 

  • Bagikan