ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Surat Peringatan PT. BPR TLM Kepada Stevie Adoe Dinilai Cacat Administrasi

Reporter : FATUREditor: JeOt
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Surat Peringatan (SP) dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanaoba Lais Menekat (BPR TLM) kepada mantan Kepala Cabang PT BPR TLM Baubau, Kabupaten Kupang, Stevie F Adoe, dinilai cacat administrasi.

Pasalnya, dalam SP tersebut baik itu SP I, II dan III dikeluarkan secara serentak oleh manejemen tanpa berpedoman pada Peraturan Pokok Pekerja PT. BPR TLM. Bahkan lebih fatalnya lagi, Surat Peringatan (SP) Ketiga datang mendahului SP I dan SP II. Dimana untuk SP I dan II tertanggal 25 Januari 2021, sedangkan SP III Tertanggal 15 Januari 2021.

“ Bagaimana bisa SP III itu tanggal terbit mendahului SP I dan SP II?. Ini kan sangat tidak masuk dalam logika dan aturan administrasi. Bahkan surat ini cacat administrasi menurut saya selalu pihak yang dirugikan,” ungkap Stevie Adoe kepada wartawan di Kupang, Selasa, 28 Desember 2021.

Baca Juga :  BPJS Kupang Teken MoU Dengan Kejari Kota Kupang

Dijelaskannya, selain dasar pembuatan SP yang dinilai melenceng dari aturan yang ada, PT. BPR TLM dinilai juga telah salah menerapkan dasar aturan munculnya SP tersebut. Dimana berdasarkan Peraturan Pokok Pekerja PT. BPR TLM, Pasal 79 yang mencatat tentang pemberian sanksi terhadap pekerja dengan tahapan pemberian sanksi berupa Teguran Lisan beserta tahapannya, sampai pada SP III dan pemecatan, atas tingkat kesalahan yang dilakukan.

Baca Juga :  Polda NTT Musnahkan 68 Gram Narkoba Jenis Shabu

“ Tetapi dalam praktekya, selama tahun 2020 tanpa ada komunikasi atau proses koordinasi, saya tidak pernah dipanggil ataupun diberikan Surat Teguran oleh pihak menejemen. Sebab berdasarkan mekanisme, proses rekapan absensi dilakukan setiap bulan sebelum pemberian gaji, karena keterlambatan akan diberi sanksi pemotongan gaji sesuai durasi waktu terlambat. Kalaupun harus ada sanksi tertulis, maka Teguran Lisan atau Surat Teguran yang menjadi dasar untuk dilanjutkan ke Surat Peringatan I, II dan III. Namun tahapan ini tidak dilakukan oleh mereka, padahal ini tertulis dalam Peraturan Pokok Pekerja BPR TLM,” jelasnya.

  • Bagikan