ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Seldi Berek Kalah Lawan Polres Malaka Di Sidang Pra Peradilan

  • Bagikan

BETUN,fokusnusatenggara.com- Seldi Berek, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang melakukan pra peradilan kepada Polres Malaka, akibat penetapan dirinya sebagai tersangka, akhirnya kalah dalam putusan sidang Pra Peradilan di PN Atambua, pada Kamis, 18 Juni 2020.

Keputusan ini didapat setelah Hakim tunggal yang menyidangkan kasus ini, Gustav Kupa, menolak gugatan Pra Peradilan tersangka Seldi Berek, dan mengatakan penetapan dirinya oleh Penyidik Polres Malaka adalah sah dan dilanjutkan pada perkara pokok.

Akibat dari keputusan ini, Polres Malaka kemudian mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni mengeluarkan surat perintah  penangkapan dan penahanan terhadap Seldi Berek. Bahkan saat berita ini diturunkan, tersangka sudah ditahan di di Rutan Polres Malaka.

Baca Juga :  Supir Rental Diminta Taati Protokol Covid-19

Hal ini disampaikan Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno kepada wartawan di Betun – Kabupaten Malaka, Kamis, 18 Juni 2020. Dikatakannya, tadi pagi sekitar jam 11.00 WITA digelar sidang putusan Pra  Peradilan di PN Atambua . Hasilnya,  permohonan Pemohon ditolak dalam Putusan Pra Peradilan sehingga Polres Malaka dinyatakan menang.

  • Bagikan