KUPANG,fokusnsuatenggara.com- Kasus Laporan Polisi (LP) Pance Sopacua, anggota Polri yang bertugas di Polres Timor Tengah Selatan terhadap melaporkan Chisto Kolimo (CK), Ketua Alisansi Pencari Keadilan Kota Kupang berbuntut panjang.
Pasalnya, selain Pance, Christo Kolimo dalam orasinya menyebut Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Kapolres Kupang Kota serta Kombes Pol Dominicus Yampormase, Kabid Propam Polda NTT terlibat dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael di Penkase.
“Kami juga meminta kepala Kapolda NTT sebagai anak asli putra derah NTT, Bapak Johni Asadoma, kami meminta sekali lagi membentuk tim untuk kembali memeriksa para oknum-oknum polisi yang terlibat dalam kasus Penkase, mulai dari tahun 2021 sampai 2023 ini. Saya sebutkan namanya, Kabid Humas Polda NTT yang sekarang menjadi Kapolres Kupang Kota, saya sebutkan Namanya Kabid Propam yang melindungi teman-temannya,” demikian penggalan orasi Cristo Kolimo, yang diunggah dalam aplikasi TikTok oleh akun @nttbacarita.
Terkait hal ini, Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, yang dihubungi oleh fokusnusatenggara melalui WhatsApp tidak memberikan tanggapan atas orasi yang dilakukan Chrito Kolimo tersebut.
Sementara itu, Mikhael Feka, selaku pengamat hukum pidana yang juga saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan Penkase memberikan komentar demikian. Menurutnya, apa yang dituduhkan oleh Cristo Kolimo sangat tidak mendasar. Sebagai saksi ahli, dirinya tidak menemukan nama-nama yang disebutkan dalam perkara tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.