Ditegaskan hakim, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Samuel Haning dengan menggunakan gelar doktor palsu, merupakan tindakan penipuan terhadap publik.
“Perbuatan yang dilakukan terdakwa yang menggunakan gelar doktor yang diberikan Universitas Barkley itu adalah penipuan terhadap publik,” tegas hakim
Akibat dari gelar yang digunakan terdakwa, lanjut hakim, ratusan mahasiswa yang di wisuda oleh terdakwa dengan menggunakan gelar doktor dari universitas barkley dinyatakan tidak sah. Untuk itu, perbuatan terdakwa telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Atas keputusan ini, Yohanes D. Rihi selaku kuasa hukum terdakwa yang ditemui usai sidang mengatakan bahwa menerima putusan tersebut. (fatur/dem)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.