ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Samuel Haning Dihukum 8 Bulan Penjara

  • Bagikan

Ditegaskan hakim, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Samuel Haning dengan menggunakan gelar doktor palsu, merupakan tindakan penipuan terhadap publik.

“Perbuatan yang dilakukan terdakwa yang menggunakan gelar doktor yang diberikan Universitas Barkley itu adalah penipuan terhadap publik,” tegas hakim

Akibat dari gelar yang digunakan terdakwa, lanjut hakim, ratusan mahasiswa yang di wisuda oleh terdakwa dengan menggunakan gelar doktor dari universitas barkley dinyatakan tidak sah. Untuk itu, perbuatan terdakwa telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Baca Juga :  Wabup Malaka : Pemecatan Seran Tunggu Proses Hukum

Atas keputusan ini, Yohanes D. Rihi selaku kuasa hukum terdakwa yang ditemui usai sidang mengatakan bahwa menerima putusan tersebut. (fatur/dem)

 

  • Bagikan