ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Samuel Haning Dihukum 8 Bulan Penjara

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Samuel Haning, mantan Rektor Universitas PGRI NTT, terdakwa dalam kasus dugaan penggunaan gelar doktor illegal, Senin (21/3/2016) divonis selama 8 bulan penjara ditambah 1 tahun hukuman percobaan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Klas I A Kupang.

Sam-Haning-di-PNSidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim, Ida Ayu. Terdakwa Samuel Haning didampingi kuasa hukumnya, Alexander Franklin, cs. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lasmaria Siregar.

Dalam putusan hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggunakan gelar doktor palsu dari universitas Barkley, Jakarta.  Menurut hakim, sesuai fakta-fakta persidangan bahwa universitas Barkley bukan universitas yang sah serta bukanlah universitas yang diakui oleh pemerintah.

Baca Juga :  Kejati NTT : Saya Minta JPU Jemput Paksa Falens Pareira

Bahkan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,  gelar Doktor yang digunakan dan diperoleh terdakwa dari Universitas Barkley tidak sah.

“Dikti tidak pernah keluarkan surat yang nyatakan kalau universitasitu Barkely itu sah dan tidak terakreditasi,” kata hakim.

  • Bagikan