ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sadis!!!, Kakek Renta Ini Tega Cabuli Anak Tirinya

  • Bagikan

Kapolsek Weliman, Ipda Yusuf yang dikonfirmasi Rabu (3/2/2016) membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, saat ini pihaknya telah membekuk pelaku dan saat ini sementara diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. “Korban juga sudah kami ambil keterangan terkait perbuatan ayah tirinya itu,” jelas dia.

Selain pengakuan korban, jelas Yusuf, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk ibu korban. Dikatakan, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dalam kondisi robek, akibat korban dipaksa untuk melayani nafsu ayah tirinya.

“Jika terbukti, pelaku akan dikenai pasal 257 KUHP tentang pemerkosaan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,” tandas Yusuf.

Baca Juga :  Tomas Desa Numponi Beri Apresiasi Kepada Polres Belu

Di hadapan aparat, pelaku Mikael Bria malah menyangkali perbuatannya, meskipun pengakuan korban menyatakan dirinya yang telah melakukan tindakan pemerkosaan. Pelaku malah menuduh kakak kandung korban yang melakukan pemerkosaan sehingga korban berbadan dua. (fatur)

  • Bagikan