Kapolsek Weliman, Ipda Yusuf yang dikonfirmasi Rabu (3/2/2016) membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, saat ini pihaknya telah membekuk pelaku dan saat ini sementara diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. “Korban juga sudah kami ambil keterangan terkait perbuatan ayah tirinya itu,” jelas dia.
Selain pengakuan korban, jelas Yusuf, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk ibu korban. Dikatakan, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dalam kondisi robek, akibat korban dipaksa untuk melayani nafsu ayah tirinya.
“Jika terbukti, pelaku akan dikenai pasal 257 KUHP tentang pemerkosaan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,” tandas Yusuf.
Di hadapan aparat, pelaku Mikael Bria malah menyangkali perbuatannya, meskipun pengakuan korban menyatakan dirinya yang telah melakukan tindakan pemerkosaan. Pelaku malah menuduh kakak kandung korban yang melakukan pemerkosaan sehingga korban berbadan dua. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.