ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Malaka Amankan 2 Bandar bola Guling

  • Bagikan

BETUN,fokusnusatenggara.com- Upaya aparat kepolisian untuk menciptakan Wilayah Hukum Polres Malaka bebas dari praktik judi patut diapresiasi. Sempat menjadi viral di berbagai media terkait maraknya praktek judi di Malaka beberapa hari terakhir ini, membuat aparat Sat Reskrim Polres Malaka bertindak cepat.

Terbukti, pada Rabu 27 Oktober 2021, sekira pukul 21.00 WITA, Tim Buser yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari,  lakukan penggerebekan Judi Bola Guling di dusun Kada Desa Lakekun Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka provinsi Nusa Tenggara Timur, dan berhasil amankan 2 orang bandar yakni (SM) dan (MS). Kedua bandar tersebut langsung digelandang ke Mapolres malaka guna diperiksa.

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil amankan barang-bukti berupa meja Bola Guling, Bola, Layar, Tas dan sejumlah uang. Menurut Jemari, para tersangka bakal terjerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun Penjara.

Baca Juga :  JPU Kasus Pembunuhan Kendi Nahak Diduga Hambat Korban Untuk Lakukan Upaya Banding
  • Bagikan