LEWOLEBA,fokusnusatenggara.com-Pihak penyidik Polres Lembata, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam waktu dekat ini akan lakukan gelar perkara terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Tahun 2011, di KPU Lembata, NTT.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Abdurhaman Aba Mean, menegaskan hal tersebut kepada fokusnusatenggara.com di Mapolres Lembata siang tadi. Menurutnya, pengumpulan data serta pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini sudah dilakukan. “Ada kerugian negara sekitar Rp. 500 Milliar, yang diakibatkan oleh pengelolaan yang salah dalam Pilkada Lembata Tahun 2011. Untuk itu kita masih perlu koordinasi dengan pihak BPK guna memeriksa detail kerugian,” jelasnya.