ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Tunggu Saksi Ahli Kasus Penganiayaan Wartawan

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Aparat Kepolisian Resort Kupang Kota (Polresta Kupang), Polda Nusa Tenggara Timur, sampai saat ini masih menunggu keterangan saksi ahli, dalam kasus pengaiayaan yang dialami Efron Suna, Wartawan AFB TV, yang dilakukan oleh oknum PNS pada Biro Hukum Setda NTT.

Kasat Reskrim Polresta Kupang. AKP Didik Kurnianto, SIK, mengatakan, sejauh ini tim penyidik masih menunggu saksi ahli dalam kasus ini. Dijelaskan Didik, saksi ahli tersebut akan diperiksa dalam kasus itu terkait perbuatan oknum PNS pada Biro Hukum Setda NTT. Saksi ahli yang dibutuhkan keterangannya itu berasal dari Dewan Pers Jakarta. Keterangannya sangat penting dalam kasus itu.

Efron“Kami hanya tinggal tunggu hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli dari dewan Pers Jakarta. Keterangannya sangatlah penting dalam kasus itu, “ kata Didik.

Baca Juga :  Pemkab Kupang Gelar Pendidikan Dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah

Menurut Didik, jika saksi ahli dari Dewan Pers Jakarta telah diperiksa sebagai saksi ahli, maka berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap waratwan AFB Tv, Epron bisa dinyatakan lengkap dan akan dilakukan penetapan tersangka oleh tim penyidik Polres Kupang Kota.

Ditegaskan Didik, sesuai aturan oknum PNS tersebut telah menghalangi pekerjaan wartawan dalam tugas peliputan. Namun untuk memastikan itu salah atau tidak, diperlukan saksi ahli dari dewan Pers Jakarta.  Jika sudah dilakukan pemeriksaan maka polisi sudah bisa penetapan tersangka oleh tim penyidik Polres Kupang Kota.

Baca Juga :  Angkasa Pura I Bandara El Tari Revitalisasi Perpustakaan Sekolah

Sebelumnya diberitakan, Efron Suna (27) wartawan media lokal AFB TV di Kota Kupang, mengaku mengalami penganiayaan. Kasus ini diduga dilakukan oleh oknum PNS Biro Hukum Setda Pemprov NTT, Senin (13/7/2015) pukul 13.00 Wita di Kantor Gubernur NTT.

  • Bagikan