“ Jadi pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 9 tahun denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliyar ,” ujarnya. ( Usif).
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.