“Saya sempat kaget ketika melihat mantan suami saya bersama dengan anak saya, masa pelaku dan korban bisa bersama-sama,” tuturnya.
Dirinya mengisahkan, setelah melapor soal kejadian tersebut, pelaku sempat sempat ditahan di Polres Kupang Kota. Namun pada tanggal 20 Desember 2015, elaku dilepas dengan alasan yang tak pasti. atas perlakukan tersebut, dirinya sangat menyesal dengan sikap pihak Polres Kupang Kota. Untuk itu dia meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini.
“ Saya minta agar pihak kepolisian untuk segera mengusut tntas kasus ini. kalau sampai tidak saya akan bawa kasus ini ke pihak komisi perlindungan anak,” pungkasnya. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.