ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Bekuk Jambret Spesialis Mini Market

  • Bagikan

“ Mereka beraksi dengan cara perkelompok tanpa menggunakan senjata tajam,” kata AKBP Anton.

Dia menambahkan, pelaku tidak bisa ditahan karena masih berstatus anak dibawah umur.

“Mereka dikenakan pasal 363 KUHP namun sesuai ketentuan pasal 32 UU sistem peradilan anak, orangtua sebagai penjamin sehingga tidak bisa di tahan. Sementara penadah dikenakan pasal 480 KUHP,” pungkas AKBP Anton. (Do Manlea) 

Baca Juga :  35 TKI Asal Malaka dan TTS Diamankan Pol PP
  • Bagikan