“ Mereka beraksi dengan cara perkelompok tanpa menggunakan senjata tajam,” kata AKBP Anton.
Dia menambahkan, pelaku tidak bisa ditahan karena masih berstatus anak dibawah umur.
“Mereka dikenakan pasal 363 KUHP namun sesuai ketentuan pasal 32 UU sistem peradilan anak, orangtua sebagai penjamin sehingga tidak bisa di tahan. Sementara penadah dikenakan pasal 480 KUHP,” pungkas AKBP Anton. (Do Manlea)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.