ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Segera Terapkan Sistim Tilang Elektronik

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Polda NTT akan segera terapkan tilang elektrik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), berlaku mulai Juni 2021, di seluruh wilayah Polda NTT. Saat ini, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda NTT tengah melakukan uji coba sistem tersebut.

“ Kami akan segera menerapkan tilang elektrik di wilayah NTT, Juni 2021 mendatang. Saat ini kamera sudah dipasang pada sejumlah titik jalan dan sementara dilakukan uji coba,”  kata Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol, Iroth Laurens Recky, Selasa, 26 Mei 2021.

Sistem tilang elektrik/ ELTE, jelas Kombes Irot, merupakan bagian dari peningkatan sistem kinerja penegakan hukum sesuai dengan program presisi sebagai program Prioritas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga :  Sempat Sebut Staf, Kini Herman Hery Mengaku Telepon Sendiri AKBP Albert

” Penerapan sistim tilang elektrik ini merupakan penjabaran dari presisi program kerja Kapolri. Tahap pertama penerapan ini akan dilakukan di Kota Kupang dan dilaunching 9 Juni 2021 mendatang. Berikutnya baru dilanjutkan ke 21 Kabupaten yang ada di NTT,”  jelas Kombes Irot.

Direktorat Lantas Polda NTT, sebut Kombes Irot, telah memasang 12 unit kamera pemberhentian atau kamera ELTE, di 4 titik di Kota Kupang sejak 11 Mei 2021 lalu. Kamera ini nantinya akan dipakai  untuk menindak pelanggar lalu lintas yang terekam.

Baca Juga :  Polda NTT Catat 3.118 Pelanggaran Dalam Operasi Turangga 2024

Penindakan yang diterapkan, jelasnya,  akan mengacu pada data plat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran. Dimana data tersebut terkoneksi langsung dengan data Samsat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak Direktorat Lalu Lintas Polda NTT akan memberikan surat rekomendasi kepada pelanggar. Surat konfirmasi berlaku tiga hari sejak diberikan.

“ Pelanggar yang mendapatkan surat tilang harus membayar briva di Bank. Setelah itu mengirimkan foto kode pembayaran briva kepada petugas ELTE di pusat data. Jika surat tilang tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran briva sampai dengan batas waktu delapan hari, maka kendaraan tersebut akan diblokir di Samsat ,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur NTT : Persoalan Herman Hery Bukan Masalah Partai

Penerapan sistem tilang elektronik untuk meminimalisir interaksi antara petugas dan pelanggar lalu lintas. Ini juga untuk menghindari main mata antara petugas dan pelanggar lalu lintas.+++

  • Bagikan