KUPANG,fokusnusatenggara.com- Polda NTT akan segera terapkan tilang elektrik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), berlaku mulai Juni 2021, di seluruh wilayah Polda NTT. Saat ini, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda NTT tengah melakukan uji coba sistem tersebut.
“ Kami akan segera menerapkan tilang elektrik di wilayah NTT, Juni 2021 mendatang. Saat ini kamera sudah dipasang pada sejumlah titik jalan dan sementara dilakukan uji coba,” kata Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol, Iroth Laurens Recky, Selasa, 26 Mei 2021.
Sistem tilang elektrik/ ELTE, jelas Kombes Irot, merupakan bagian dari peningkatan sistem kinerja penegakan hukum sesuai dengan program presisi sebagai program Prioritas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
” Penerapan sistim tilang elektrik ini merupakan penjabaran dari presisi program kerja Kapolri. Tahap pertama penerapan ini akan dilakukan di Kota Kupang dan dilaunching 9 Juni 2021 mendatang. Berikutnya baru dilanjutkan ke 21 Kabupaten yang ada di NTT,” jelas Kombes Irot.
Direktorat Lantas Polda NTT, sebut Kombes Irot, telah memasang 12 unit kamera pemberhentian atau kamera ELTE, di 4 titik di Kota Kupang sejak 11 Mei 2021 lalu. Kamera ini nantinya akan dipakai untuk menindak pelanggar lalu lintas yang terekam.
Penindakan yang diterapkan, jelasnya, akan mengacu pada data plat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran. Dimana data tersebut terkoneksi langsung dengan data Samsat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak Direktorat Lalu Lintas Polda NTT akan memberikan surat rekomendasi kepada pelanggar. Surat konfirmasi berlaku tiga hari sejak diberikan.
“ Pelanggar yang mendapatkan surat tilang harus membayar briva di Bank. Setelah itu mengirimkan foto kode pembayaran briva kepada petugas ELTE di pusat data. Jika surat tilang tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran briva sampai dengan batas waktu delapan hari, maka kendaraan tersebut akan diblokir di Samsat ,” ujarnya.
Penerapan sistem tilang elektronik untuk meminimalisir interaksi antara petugas dan pelanggar lalu lintas. Ini juga untuk menghindari main mata antara petugas dan pelanggar lalu lintas.+++
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.