ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Berhasil Amankan Lima Orang Membawa 100 Batang Detonator

  • Bagikan
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jo Bangun

Kupang, fokusnusatenggara.com / 14 Januari 2020
Personel Ditpolair Polda NTT bersama Crew Kapal Polisi Pulau Sukur 3007 Minggu 13 Januari 2020 dini hari berhasil mengamankan lima orang diduga pelaku yang membawa 100 batang detonator atau alat pemicu bahan peledak di sekitar Pelabuah Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kabupaten Sikka, NTT.
“ Dini hari, subuh tadi malam sekitar pukul 02.00 Wita, kita berhasil mengungkap dan mengamankan lima orang. Mereka membawa detonator philipina isinya kurang lebih seratus buah yang dikemas dalam sebuah dos warna putih dibungkus lakban”, kata Dirpolair Kabid Humas Polda NTT Kombes Jo Bangun ( 13/1).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat tentang maraknya pengedaran bahan baku pembuatan bom ikan di wilayah Kabupaten Sikka.
“Dari informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Dari hasil pendalaman itu, tim yang dibackup oleh Crew KP. Pulau Sukur 3007 berhasil melakukan tangkap tangan terhadap lima orang diduga pelaku yang membawa dan menguasai barang-barang tersebut”, terang Kombes Jo Bangun.
Dia menyebutkan barang-barang tersebut diambil dari Pulau Pamana, Kabupaten Sikka yang hendak diedarkan ke wilayah kabupaten Flores Timur.
“ Barang –barang itu diambil dari Pulau Pemana dan sesuai rencana akan diedarkan di Kabupaten Flores Timur. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Pos Polair mobile Sikka guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Adapun kelima orang diduga pelaku berinisial SJ (34), RS (39), M (35), S (30) dan S (39), kelimanya merupakan warga kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan ujar Kombes Jo Bangun, antaranya 7.500 kg pupuk bermerek matahari, satu unit perahu motor, 100 buah detonator dan lima buah hanphone.
“ Selain detonator, barang bukti lain yang diamankan adalah 7.500 kg pupuk bermerek matahari, satu unit perahu motor dan lima buah hanphone ,” katanya.
Lebih lanjut Kombes Jo Bangun menyebutkan operasi penangkapan ini sejalan dengan instruksi Kapolda NTT Irjen Hamidin kepada jajaran Polda NTT untuk menindak tegas para pelaku pengeboman ikan di laut yang dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan.
“ Kapolda telah memerintahkan menangkap siapa saja yang mencoba merusak kelestarian ekosistim perairan. NTT merupakan daerah yang cukup potensial akan pariwisatanya, karena hal itu terjadi maka nilai pariwisata di wilayah NTT akan menurun ,” tutup Kombes Jo Bangun.

Baca Juga :  Samuel Haning Dihukum 8 Bulan Penjara

  • Bagikan