“ Ini ada konspirasi yang tidak beres antara oknum pegawai di PN dengan para penggugat. Sebab warga merasa resah dengan intimidasi selama ini agar segera kosongan lahan. Sementara perkara ini sementara berjalan. Bahkan mereka datang memaksa dengan membawa aparat kepolisian dan alat berat. Kami bukan menolak, tapi kami meminta agar ditunda sampai ada keputusan tetap,” jelasnya.
Sengketa perkara perdata antara Keluarga Saubaki selaku penggugat dan Keluarga Benyamin Balo sebagai penggugat, sudah berlangsung sejak tahun 2011. Bahkan ada indikasi penipuan oleh keluarga Saubaki, dimana dalam perkara awal mereka menghadirkan saksi palsu yang menyatakan tanah tersebut milik mereka tanpa bukti yang valid. Bahkan para saksi palsu tersebut sudah dijatuhi hukuman pidana.
Atas putusan pidana terhadap kasus saksi palsu tersebut, pihak penggugat sudah mengajukan PK ke MA, namun ditolak. Tetapi persoalan perdata sengketa tanah ini masih tarus berperkara, tanpa dukungan bukti kepemilikan sah dari keluarga Saubaki, berupa sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak serta keterangan dari pemerintah setempat.
Sedangkan semua bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat, bukti pembayaran pajak dan keterangan dari pemerintah setempat masih menjadi milik keluarga Benyamin Balo. Tanah yang menjadi sengketa ini, telah dimiliki oleh keluarga Balo secara turun temurun sejak tahun 1895. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.