KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai arogan dalam melakukan putusan, terkait sengketa perkara tanah antara keluarga Balo dan Saubaki, seluas 22.000 meter persegi di Jalan Damai, RT 31, RW 07, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.
Selain dinilai arogan, Pengadilan Negeri Kupang juga dinilai melakukan intimidasi kepada warga setempat, untuk segera mengosongkan lahan yang menjadi sengketa perkara, sedangkan putusan hukum yang berkekuatan tetap belum diterima kedua pihak.
“ Bagaimana bisa belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, pihak pengadilan berusaha menekan kami dengan melakukan intimidasi agar kami segera kosongkan tanah ini. Sikap ini sangat arogan sekali,” ungkap Theo Da Costa, perwakilan 27 kepala keluarga yang mendiami tanah milik Benyamin Balo, yang lagi berperkara dengan Keluarga Saubaki, Jumat, 30 September 2016.
Menurutnya, sikap yang ditunjukan oleh pengadilan ini bertentangan dengan hukum. Pasalnya, saat ini, 27 Kepala Keluarga bersama Benyamin Balo, sedang menempuh upaya hukum terakhir dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara kepada Mahkamah Agung (MA). Bahkan register pengajuan PK sudah diterima oleh mereka, sehingga tidak ada alasan hukum bagi pengadilan untuk melakukan eksekusi pada tanggal 14 Oktober 2016, sementara putusan PK belum diterima.
“ Kami tidak melawan. Tetapi kami minta agar eksekusi ditunda sampai dengan adanya utusan PK. Dan kami sudah masukan itu ke MA. Tetapi pengadilan memaksa kami untuk segera kosongan tanah ini,” jelasnnya.
Sementara itu Helio Caetano Moniz, pengacara para tergugat menjelaskan, dirinya mencurigai ada konspirasi antara oknum pihak Pengadilan Negeri Kupang dengan para penggugat dalam hal ini keluarga Saubaki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.