ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PMKRI Resmi Laporkan Polce Adu Ke Propam Polda NTT

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com – Ketua PMKRI Kupang, Adrianus Oswin Goleng secara resmi melaporkan Brigpol. Polce Adu, Cs ke Propam POLDA NTT tanggal 19 Januari 2020, sekitar jam 01.00 WITA dengan Nomor Laporan : STPL/3/I/Huk.12.10./2020/Yanduan.

Berdasarkan release PMKRI Kupang diterima redaksi media ini (19/01/2020) disebutkan Brigpol. Polce Adu, Cs diduga melakukan pemukulan terhadap Adrianus Oswin Goleng, Tempat Kejadian Perkara dalam Kantor Satlantas Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur.

Kutipan release PMKRI Kupang menerangkan peristiwa berawal dari kendaraan roda dua merek Satria FU yang dikendarai Oswin Goleng ditilang oleh Anggota Satlantas Polres Kupang Kota di depan Gereja Kathedral Keuskupan Agung Kupang sekitar jam 11.00 WITA karena tidak mengenakan helm.

Berikut catatan kronologi perstiwa dikeluarkan PMKRI Kupang, usai Misa hari Minggu, Adrianus Oswin Goleng bersama seorang senior berinisial BP menuju ke Kampung Solor. Di depan Gereja Kathedral ditilang oleh Satlantas Polresta Kupang Kota.

Baca Juga :  KPK  “Endus” Mafia Ternak Di NTT

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saat ditahan tidak mengelak atau melawan. Pada saat bersamaan, Oswin Goleng sempat meminta blanko tilang. Namun, kata oknum Polantas bahwa blanko tilang tidak ada.

Oswin, cs yang ditilang diarahakan untuk mengambil blanko di Kantor Satlantas Polresta. Motor Satria Fu akhirnya dibawa Anggota Polantas ke kantor.

Setelah itu, Oswin, cs bergegas ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk mengambil blanko tilang. Setibanya di Kantor Satlantas, Oswin menanyakan mekanisme atau SOP penilangan yang berlaku, bahwasannya, lokasi tilang tanpa papan informasi bahkan blanko tilang tidak diberikan malah diarahkan ke kantor Satlantas.

Baca Juga :  Pimpin Apel Di Mapolres Malaka, Ini Pesan Kapolda NTT

Selain itu, lokasi tilang sama sekali mengabaikan kepentingan umum. Karena, menurutnya, di sekitar lokasi rawan kecelakaan. Lokasi itu tepat di pertigaan jalan menurun dan berhadapan langsung dengan Gereja Kathedral yang mana orang kristiani butuh ketenangan menjalankan aktivitas rohani.

“Sebagai orang awam, niat saya mempertanyakan untuk memperoleh alasan dan informasi secara utuh dari pihak Satlantas agar tidak menimbulkan kecurigaan dan penilaian negatif. Namun hal ini diabaikan, malah saya dipukul, diintimidasi dan diusir,” terang mantan Ketua PERMADA Kupang yang kini menjabat Ketua PMKRI Kupang, Oswin Goleng dalam konfirmasi lanjutan redaksi media ini.

Baca Juga :  Frida Wannaway Akan Polisikan Bank NTT Cabang Waingapu

Selanjutnya, mendengar perkataan itu, menurut keterangan Oswin dan beberapa saksi yang juga hendak mengambil blanko, Anggota Polantas Polce Adu menanggapi secara arogan dengan bahasa yang tidak etis.

“Kau datang hanya bikin ribut saja, goblok,” sebut Oswin meniru ucapan Polisi Polce.

Tidak menerima perkataan itu, Oswin membalas ujaran dengan seruan “Pak, mohon lebih etis dalam berbahasa, sebetulnya kamu yang goblok,” tutur Oswin Goleng.

Release PMKRI Kupang mengungkapkan, tidak menerima dengan perkataan Adrianus Oswin Goleng, Polce Cs, sekitar 7-8 orang bereaksi dengan melakukan kekerasan secara fisik dan verbal yakni memukul, intimidasi dan mengusir korban keluar dari kantor secara tidak manusiawi.

  • Bagikan