“Kita hari ini sita lagi 4 bidang tanah dan rumah permanen, namun kita akan terus telusuri aliran dana dari buyung lari kemana saja,” jelas Angsar.
Buyung Abdul Munaf Rosna, tertangkap dalam operasi tangkap tangan Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat, 21 Maret lalu. Dari tangan Buyung polisi menyita uang tunai Rp. 300 juta. Buyung ditangkap karena terlibat sebagai makelar proyek bernilai ratusan milliar di Politeknik Undana Kupang (Laporan: Jeffry Taolin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.