“Saya ditanya apakah mengenal kedua teman wartawan tersebut, saya jawab, saya mengenal mereka sebagai sesama wartawan. Saya juga ditanya apa tujuan mereka membuat status seperti itu, saya jawab saya tidak tahu,” ungkap Pemimpin Redaksi portal berita Seputar-NTT.com ini.
Sementara Jeffry Taolin pada kesempatan yang sama berharap agar kasus ini segera dituntaskan sehingga menjadi pembelajaran bagi orang lain. “Kita harus jadikan pembelajaran bagi orang lain bahwa berkomentar atau membuat status di media sosial itu ada undang-undang yang mengatur, bukan seenak perut saja membuat status,” tegasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa setelah pengurus Kowmen diperiksa sebagai saksi maka penyidik Polda akan segera memeriksa Wakil Gubernur NTT, Benny Litelnoni. “Pak Wagub juga akan diperiksa sebagai saksi dan masih menunggu waktu beliau untuk dibuat jadwal pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas Jeffry. (*fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.