ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengacara Budi: Praperadilan Dilakukan untuk Perbaiki Citra

  • Bagikan

Pengacara BudiJAKARTA, fokusnusatenggara.com- Gugatan praperadilan yang dilayangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dinilai banyak pihak tidak sah. Pasalnya, penetapan tersangka tidak menjadi obyek praperadilan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menegaskan gugatan yang dilayangkan kliennya tidak ada cacat dan sah menurut hukum.

Baca Juga :  Mabuk Miras, Ratusan Pemuda Asal Flotim Rusaki Rumah Warga

“Gugatan dilakukan untuk merehabilitasi dan memperbaiki citra sang pemohon,” kata Razman kepada CNN Indonesia, Ahad (1/2) malam.

  • Bagikan