ATAMBUA, Fokusnusatenggara – Masalah perdagangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), baik itu keluar negeri maupun dalam negeri, harus menjadi tanggung jawab bersama semua pihak. Tanggung jawab tersebut bukan hanya dilimphkan sepenuhnya ke pemerintah pusat dan kepolisian melainkan pemerintah daerah setempat beserta para pengambil kebijakan di daerah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Pemnas), Devisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafy Amar, kepada wartawan di Atambua, Belu-NTT menjelaskan, penanganan perdagangan manusia yang berkedok TKI harus menjadi tanggung jawab bersama bukan semata-mata jadi tanggung jawab kepolisian.
“Kerja sama semua pihak ini akan menjadi langkah strategis agar bisa mengawasi proses rekrutmen tenaga kerja hingga pengiriman,” katanya.
Sementara itu Pelaksana Tugas Bupati Belu, Petrus Bere, dalam kesempatan terpisah menjelaskan, Peerintah Kabupaten Belu, telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 yang mengatur tentang Pelayanan Dan Penempatan Serta Perlindungan TKI.
Dibuatnya perda ini lantaran masih terlampau banyak warga di kabupaten Belu yang menjadi TKI keluar negeri bahkan ada yang dalam negeri seperti Batam, Kalimantan dan Papua. Untuk itu perda ini diterbitkan agar lebih memudahkan Pemkab untuk melakukan kontrol terhadap proses rekrut dan penempatan. ( Laporan : Jimmy Taolin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.