ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penampungan PT. Mafan Samudera Digeledah Polisi

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatneggara.com-  Aparat kepolisian Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tergabung dalam Satgas Human Trafficking, Rabu, 24  Agustus 2016 siang, melakukan penggeledahan terhadap penampungan PT. Mafan Samudera, agen penyalur TKI di Kelurahan Penfui Timur, Kabupaten Kupang.

20160824_162409Penggeledehan ini, dilakukan atas pengembangan kasus dengan tersangka ST, petugas lapangan yang bekerja pada PT. Mafan Samudera, yang telah ditangkap beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil amankan beberapa barang bukti tambahan berupa, 54 paspor TKI beserta KTP dan Akte Kelahiran, 1 unit CPU dan monitor komputer, serta beberapa dokumen perijinan.

Ketua Satgas Human Trafficking Polres Kupang, AKPB Ajie Indra Dwiatma, melalui AKP Kurniawan Daeli, yang memimpin penggeledahan tersebut kepada wartawan menjelaskan, target penggeledahan adalah YW, pimpinan cabang PT. Mafan Samudera. Namun pada saat penggeledahan, YW berhasil kabur.

Baca Juga :  Samuel Haning Dihukum 8 Bulan Penjara
  • Bagikan