ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemda Malaka Polisikan Alfred Baun

  • Bagikan

Ditambahkannya, laporan pihaknya ini masuk dalam ranah delik aduan, maka pihak Polres Malaka Wajib untuk melakukan proses hukum. ” Karena ini merupakan delik aduan maka harus ada permintaan dari orang yang merasa dirugikan sehingga melalui pengaduan ini kami selaku  kuasa hukum Pemda Malaka memohon kepada Kapolres Malaka agar Alfred Baun diproses dan dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku,” pintanya.

Matutina juga menjelaskan, pihaknya melaporkan masalah itu ke Kepolisian karena menilai Alfred Baun sebagai Ketua Araksi memberikan penjelasan kepada media tidak berdasarkan fakta dan di luar  dari proses hukum yang sementara  dilakukan Polda NTT.

“Ada kontradiksi apa yang diungkapkan Ketua Araksi dengan keterangan Martinus Bere alias Manjo, yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Dimana sebagai kuasa hukum Martinus Bere, dirinya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka tidak pernah menyebutkan tentang adanya penyerahan uang sebesar Rp 1,4 Miliyard itu kepada Bupati Malaka, lantas pernyataan Ketua Araksi tersebut didasarkan pada fakta yang mana?,” tanya Matutina.

Baca Juga :  Update Covid-19 Malaka, 1 Orang ODP Baru Di Rinhat

Pertanyaan matutina ini cukup rasional soal pernyataan Ketua Araksi. Pasalnya, dirinya sebagai kuasa hukum sudah melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada Martinus Bere,soal kebenaran berita yang dirilis tersebut.  Dan dalam pengakuan Martinus Bere secara langsung serta keterangan BAP, Martinus Bere bersama BT selaku kuasa direktur CV.Trimindo  tidak pernah mengantar uang yang dituduhkan tersebut ke rumah jabatan Bupati Malaka.

Baca Juga :  Pemkab Malaka Lauching Pendamping Siaga Bencana

Menurutnya, dalam pemberitaan di media tersebut, mereka selalu menggunakan bahasa  “dugaan” dalam mengemas isi dan judul. Tetapi dugaan itu sebenarnya  sudah menuduh orang sebagai tersangka, sebab tersangka menurut KUHP adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga sebagai pelaku tindak pidana.

“Kalau dia menggunakan kata diduga maka dia sudah menuduh orang sebagai tersangka atau pelaku. Jadi bahasa dugaan yang dia gunakan dalam pemberitaan itu tidak menghilangkan inti pencemaran nama baik dan berita bohong yang dia lakukan melalui pemberitaan  media online,” pungkasnya. (/*narky)

  • Bagikan