Ditambahkannya, laporan pihaknya ini masuk dalam ranah delik aduan, maka pihak Polres Malaka Wajib untuk melakukan proses hukum. ” Karena ini merupakan delik aduan maka harus ada permintaan dari orang yang merasa dirugikan sehingga melalui pengaduan ini kami selaku kuasa hukum Pemda Malaka memohon kepada Kapolres Malaka agar Alfred Baun diproses dan dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku,” pintanya.
Matutina juga menjelaskan, pihaknya melaporkan masalah itu ke Kepolisian karena menilai Alfred Baun sebagai Ketua Araksi memberikan penjelasan kepada media tidak berdasarkan fakta dan di luar dari proses hukum yang sementara dilakukan Polda NTT.
“Ada kontradiksi apa yang diungkapkan Ketua Araksi dengan keterangan Martinus Bere alias Manjo, yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Dimana sebagai kuasa hukum Martinus Bere, dirinya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka tidak pernah menyebutkan tentang adanya penyerahan uang sebesar Rp 1,4 Miliyard itu kepada Bupati Malaka, lantas pernyataan Ketua Araksi tersebut didasarkan pada fakta yang mana?,” tanya Matutina.
Pertanyaan matutina ini cukup rasional soal pernyataan Ketua Araksi. Pasalnya, dirinya sebagai kuasa hukum sudah melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada Martinus Bere,soal kebenaran berita yang dirilis tersebut. Dan dalam pengakuan Martinus Bere secara langsung serta keterangan BAP, Martinus Bere bersama BT selaku kuasa direktur CV.Trimindo tidak pernah mengantar uang yang dituduhkan tersebut ke rumah jabatan Bupati Malaka.
Menurutnya, dalam pemberitaan di media tersebut, mereka selalu menggunakan bahasa “dugaan” dalam mengemas isi dan judul. Tetapi dugaan itu sebenarnya sudah menuduh orang sebagai tersangka, sebab tersangka menurut KUHP adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga sebagai pelaku tindak pidana.
“Kalau dia menggunakan kata diduga maka dia sudah menuduh orang sebagai tersangka atau pelaku. Jadi bahasa dugaan yang dia gunakan dalam pemberitaan itu tidak menghilangkan inti pencemaran nama baik dan berita bohong yang dia lakukan melalui pemberitaan media online,” pungkasnya. (/*narky)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.