Dalam sidang yang dipimpin Jamsar Simanjuntak, selaku Ketua Majelis Hakim siang tadi, materi sidang masih seputar mendengar keterangan saksi. Dua orang saksi yang dihadirkan tadi antaranya, Stenly Tjung, pemilik Belu Bangunan dan Henderikus Hengky Manek, pemilik UD Sumber berlian, sebagai pembanding harga dari dakwaan JPU.
Dalam sidang tadi, diketahui bahwa JPU dalam membuat dakwaan tidak memasukan ongkos pengiriman material sampai ke lokasi, sebagai item yang tak terpisahkan dari pembelian harga satuan barang.
Dan faktanya, ada perbedaan yang cukup signifikan dari harga yang diberikan ole Kreatif Bangunan, dengan kedua suplayer yang didengar kesaksiannya siang tadi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, yakni mendengar keterangan saksi. (JeOt)
Keterangan Foto : Falentinus Pareira, Ketua Pokja MBR kabupaten Belu-NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.