Ibu Korban Natalia Da Rosa, kepada wartwan mengaku sangat puas dengan keputusan hakim. Pasalnya, pada sidang pertama Da rosa meminta untuk pelaku ditahan dengan alasan saat ini korban dan pelaku tiggal bersamaan, ”Saya sangat puas dengan keputusan hakim, karena permintaan saya di kabulkan,” tegas Da Rosa.
Da Rosa mengisahkan, pada sidang tersebut pihak korban menghadirkan dua orang saksi dari pihak Mapolresta kupang yakni, Bergita Usfinit dan Mikael opat. Dari pengakuan dua saksi itu saat melapor korban besama ibunya dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Saat pemeriksaan Korban menceritrakan kalau saat itu korban benar dicabuli oleh zeth sebanyak dua kali.
Ia menambahkan, dari pengakuan tersebut hakim langsung memerintahkan jaksa untuk menahan pelaku. Selain pengakuan saksi, ibu korban juga menyerahkan satu alat bukti yakni pengakuan korban kepada Fifi Mahardika salah satu teman korban melalui media social (Facebook)).
“Saya juga print hasil curhat anak saya, dan percakapan saya dengan salah satu temannya,” jelasnya. (fatur)
Sumber : seputar-ntt.com
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.