
KUPANG,fokusnusatenggara.com-Sebanyak delapan warga Kefa, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang diduga terlibat dalam aksi penyerbuan dan perusakan pos polisi lalu lintas Tulip, ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah delapan warga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan pos polisi di Kefa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Agus Santosa kepada Tempo, Senin, 23 Maret 2015.
Menurut Agus, penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti yang dikumpulkan dari tempat kejadian perkara. Polisi juga mendapatkan rekaman CCTV yang dipasang di pos polisi itu. “Ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai dengan perkembangan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Pada saat bersamaan, kata Agus, Propam Kepolisian Resor Timor Tengah Utara juga memeriksa sepuluh anggota polisi lalu lintas. Ada di antara mereka yang diduga melakukan pemukulan terhadap tukang ojek saat razia kendaraan bermotor. “Kami juga akan memeriksa sejumlah saksi dari masyarakat,” ucap Agus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.