Hari yang ditentukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan pun tiba. Dari pihak Bunga, semua keluarga besar hadir pada saat itu. Tetapi dari pihak RB, hanya diwakili Theo Manek, yang katanya paman dari RB sesama anggota DPRD Belu dan Supardji warga Tanah Merah Atambua-Belu NTT.
Bunga melanjutkan, dalam pertemuan dan penyelsaian secara kekeluargaan tersebut, disepakati Denda adat oleh RB dengan total dana mencapai Rp. 180 juta, dengan rincian Rp. 150 juta sebagai bentuk tanggung jawab terhadap janin yang dikandung Bunga hingga usia 25 tahun, dan sisanya Rp. 30 Juta sebagai uang ‘tutup malu’ kepada keluarga Bunga.
Bahkan dalam isi perjanjian adat tersebut, RB juga diminta untuk tidak melakukan hubungan baik komunikasi maupun berhubungan secara langsung dengan Bunga. Tetapi hal ini dilanggar RB. Pasca penyelesaian secara kekeluargaan tersebut RB masih berhubungan dengan Bunga. Bahkan RB sempat meminjam sejumlah uang ke Bunga yang besaranya mencapai Rp.14 juta, dengan alasan untuk biaya transportasi, biaya kuliah sang adik hingga akomodasi ke jakarta.
“ Setelah kejadian penyelesaian tersebut, saya sudah minta tolomg ke dia untuk tidak usah ganggu dan hubungi saya, tapi dia katakan tidak bisa, dia masih sayang saya. Tapi saya menolak. Bahkan dia sempat pinjam uang ke saya,” kisah Bunga.
Upaya bunga untuk menyelesaiakan kasus ini hingga proses hukum pun dilakukan. Menurut Bunga, dirinya juga sudah melaporkan RB kepada DPP Partai Amanat Nasional (PAN), bahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaupaten Belu, namun hingga saat ini belum direspon oleh DPP PAN maupun BK DPRD Belu.
Untuk itu menurutnya, dirinya akan terus melakukan proses pada kasus ini, lantaran yang bersangkutan merupakan anggota DPRD dan juga pejabat publik. Ini akan menjadi pembelajaran bagi oknum pejabat yang lain untuk kedepannya tidak berpreilaku seperti RB. Dimana setelah menghamili seorang wanita lalu dengan enaknya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
“ Saya hanya mau supaya RB menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya. Sebab kalau pejabat seperti RB yang hamili wanita yang bukan istrinya trus hanya penyelesaian secara kekeluargaan, maka ini akan menjadi contoh tidak baik, dimana kalau pejabat publik hamili seorang gadis maka hanya perlu diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa ada sangsi hukum yang tegas,” pungkas Bunga. (Laporan: Leonardo Jeffry Taolin)—-Bersambung—–“PAN Segera Proses RB”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.