Senada, Ferdy Bae, anggota tim kuasa hukum Yustinus Bere menjelaskan, demi kepentingan kliennya, mereka akan berjuang meminta agar semua pihak, yang mengerti dan berperan dalam soal ini dipanggil dan dihadirkan sebagai saksi.
“ Demi kepentingan klien kami, siapapun dia termasuk presiden kalau kami anggap perlu untuk dihadirkan, maka kami akan minta kepada majelis hakin untuk hadirkan mereka sebagai saksi,” tegasnya.
Kasus hukum proyek MBR kabupaten Belu-NTT selain menyeret Yustinus Berek, hingga saat ini juga sudah menetapkan Kiki Silvester sebagai tersangka. Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengar keterangan sejumlah saksi, yakni Eda Fahik, Kadis PU Kabupaten Belu, Falens Pareira, Keta Tim Pokja, Chaerul Sitpu, Satker proyek. (Laporan : JeOt)
Keterangan Foto : Konstruksi Rumah proyek MBR
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.