Menurut Ranu Mihardja, pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih jauh soal penanganan kasus ini setelah ditangani KPK. Dirinya hanya sebagai ketua rombongan tim KPK yang datang ke Kejati NTT guna menerima penyerahan kasus tersebut dari Kejati NTT kepada pihak KPK di jakarta.
Sementara itu Kajati NTT, Mangihut Sinaga, melalui Kasie Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar menjelaskan, hasil penyidikan tim Kejati selama ini ditemukan adanya dana Rp. 2,3 Milliar yang bermasalah, namun oleh KPK disampaikan bahwa anggaran yang bermasalah dalam kasus tersebut sebanyak Rp. 59 Milliar. Dengan data seperti ini, maka pihak Kejati NTT mempersilahkan KPK untuk ambil alih kasus ini sambil menunggu hasil audit resmi pihak BPKP NTT. (Laporan : Iskandar Masnyur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.