ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPK Ambil Alih Kasus PLS NTT

  • Bagikan

Menurut Ranu Mihardja, pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih jauh soal penanganan kasus ini setelah ditangani KPK. Dirinya hanya sebagai ketua rombongan tim KPK  yang datang ke Kejati NTT guna menerima penyerahan kasus tersebut dari Kejati NTT kepada pihak KPK di jakarta.

Sementara itu Kajati NTT, Mangihut Sinaga, melalui Kasie Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar  menjelaskan, hasil penyidikan tim Kejati selama ini ditemukan adanya dana Rp. 2,3 Milliar yang bermasalah, namun oleh KPK disampaikan bahwa anggaran yang bermasalah dalam kasus tersebut sebanyak Rp. 59 Milliar. Dengan data seperti ini, maka pihak Kejati NTT mempersilahkan KPK untuk ambil alih kasus ini sambil menunggu hasil audit resmi pihak BPKP NTT. (Laporan : Iskandar Masnyur)

Baca Juga :  Cemburu, Suami Tikam Istri Hingga Tewas
  • Bagikan