“ Saya senang dilapor seperti itu. Dasar hukum apa seorang wagub melantik organisasi profesi?. Dan saya siap kita ketemu di pengadilan,” jelasnya.
Ketika ditanya soal dasar hukum bahwa seorang gubernur dan wakil gubernur dilarang melantik sebuah komunitas, Wens Rumung menjelaskan, dirinya tidak tahu secara jelas soal dasar hukum tersebut.
“Saya tidak tahu bahwa pejabat daerah bisa melantik komunitas profesi,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Gubernur NTT, yang namanya disebutkan dalam status tersebut, kepada puluhan wartawan media online di rumah dinasnya menjelaskan, sebagai pimpinan daerah wajib baginya untuk menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“ Fungsi pelayanan kepada masyarakat ini yang saya jalankan untuk melantik komunitas wartawan yang baru pertama di bentuk di NTT. Lalu yang salah dimana?,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, terkait dengan proses hukum yang dilaporkan Kowmen-NTT, dirinya siap untuk menjadi saksi dalam proses hukum yang berlangsung.
“ Saya siap untuk saksi apabila dipanggil terkait laporan tersebut. Sebab jabatan saya juga dibawa dalam tulisan tersebut,” pungkasnya. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.