” Ada informasi berkembang, telah terjadi bayar membayar antara pelaku dan oknum penyidik. Jika isu itu tidak benar, penyidik yang menangani kasus tersebut harus bisa membuktikan dengan cara menangkap dan memroses lanjut pelaku,” tegasnya.
Alasan paling mendasar menurut Manbait, bahwa penyidik polres TTU harus melanjutkan kasus tersebut karena korbannya anak dibawah umur. Dan proses hukumnya harus berpedoman pada Undang – Undang Perlindungan anak.
Manbait kembali mengaitkan mandeknya proses hukum kasus lama yang sama, yakni kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur oleh oknum anggota DPRD TTU, Carolus Sonbay, SH dari partai berlambang banteng moncong putih.
” Polisi itu adalah petugas penegak hukum yang lebih mengerti tentang hukum. Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur bukan merupakan delik aduan. Tidak ada dasar pelaku pemerkosa ini dilepas. kasus lama anggota DPRD TTU, Carolus Sonbay yang terlibat kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dihentikan proses hukumnya. Sekarang kepala sekolah lagi. Ini membuktikan penegakan hukum di TTU, tebang pilih. Pejabat, kepala desa, kepala sekolah yang adalah penjahat kelamin, justru sangat dilindungi polisi. Mereka membiarkan pejahat – penjahat kelamin itu bebas berkeliaran merusak masa depan anak. Polisi di TTU tidak ada kepedulian terhadap keselamatan anak. Sadar atau tidak, ini merupakan ancaman besar bagi proses tumbuh kembangnya anak,” tegas Manbait.
Diberitakan sebelumnya, Yasintus Obe Kepala SD Negeri Nunpo Kecamatan Bikomi Nilulat terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur. Korban IE (16) adalah siswi SMP Negeri Nunpo dan Kejadiannya bermula ketika IE, bersama dua adiknya yang sedang dalam perjalanan menuju ke kebun. Tiba – tiba dicekal Obe dan memerintahkan kedua adiknya korban pulang ke rumah meninggalkan korban.
Saat itulah Obe dengan kasarnya memaksa melucuti pakaian korban kemudian dan melempiaskan birahinya.
Setelah puas memperkosa korban, ia menyuruh korban pulang dengan menyelipkan uang seratus ribu rupiah di tangan korban. Dengan tujuan korban membungkam dan tidak menyebarkan informasi soal perbuatan bejadnya.(*dit/terasntt.com)
Sumber berita : terasntt.com
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.