ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT “Tampung” Jaksa DPO Kasus Selingkuh

  • Bagikan

Dia mengaku akan kembali melaporkan ke Polres Pekan Baru terkait keberadaan jaksa Arkian Alfaisal untuk segera dilakukan penangkapan. “Saya harap kasusnya cepat selesai,” katanya.

Diketahui Arkan dan Dameria digerebek di tempat Kos Damaria di Jalan Teratai Pekan Baru pada Sabtu, 28 Juli 2015 silam. Penggerebekan ini dilakukan Sony bersama pihak kepolisian, dan dibantu Ketua RT dan pemilik kamar kos.

Saat penggerebekan Arkan Alfaisal, menjabat sebagai Jaksa Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejati Riau. Sedangkan pasangan selingkuhnya, Dameria Siahaan, 29, staf Jaksa Jampidum Kejati Riau.

Baca Juga :  Kapolda NTT Akui Miras Yang Disita bukan Milik Herman Heri

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) John. W. Purba kepada wartawan ketika dihubungi mengatakan, jika ada permintaan dari Polres Pekan Baru, Kejati akan siap mengeksekusi Arkan Alfaisal yang kini menjadi Jaksa di bagian Pidana Umum (Pidum) kejati NTT.

“Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut. Jika ada permintaan dari Polres Pekan Baru, kita akan langsung eksekusi,” kata Kajati melalui sambungan telepon. Senin, 07 Sepember 2015.

Baca Juga :  Polda NTT Musnahkan 68 Gram Narkoba Jenis Shabu

John Purba yang sedang berada di Jakarta itu mengakui, kalau benar ada tuduhan kepada seorang anak buahnya itu. Namun karena belum ada keputusan hukum terkait tuduhan itu kepadanya maka dia tidak bisa mengambil tindakan apapun terhadap dia. (JeOt)

  • Bagikan